BABIII ANALISA HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NO.472/PDT.G/1997PN JAKSEL DAN PUTUSAN NO.588 / PDT.G /2004/PN JAKSEL) A.Kasus Posisi 52 B.Duduk Perkara 52 C.Putusan Pengadilan No. 472 / Pdt.G / 1997 / PN.Jaksel 55 No.588 / Pdt.G / 2004 / PN Jaksel 56
perundangundangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kaitannya dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah maka harus diperhatikan ketentuan yang berkaitan terhadap objek perjanjian tersebut. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/PDT/2017 perjanjian pengikatan jual beli dinyatakan batal demi hukum dikarenakan perjanjian bersifat prematur.
1 Definisi/pengertian perjanjian Dalam KUH Perdata perjanjian diatur dalam Buku III ( Pasal 1233-1864) tentang Perikatan. BW menggunakan istilah kontrak dan perjanjian untuk pengertian yang sama. Hal ini dapat dilihat jelas dari judul Bab II Buku III BW yaitu: Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian.
sekalikasus yang mengakibatkan Notaris menanggulangi perbuatan melawan hukum dalam akta Nominee yang dibuat Notaris ? C. PEMBAHASAN 1. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Salah satu contoh dari perjanjian Innominat dan yang akan penulis bahas dalam penulisan ini adalah perjanjian Nominee.
HukumPerdata Internasional mengenai benda dapat diilustrasikan dengan contoh kasus berikut: Sebuah kontrak jual beli terjadi antara sebuah perusahaan ekspor dari Indonesia dengan sebuah perusahaan importir di negara bagian Florida Amerika Serikat. Kontrak tersebut mengharuskan barang-barang yang telah dipesan diangkut dari pelabuhan Tanjung
Berdasarkanbunyi pasal-pasal tersebut, utang piutang adalah perjanjian di mana benda debitor menjadi jaminan untuk utang piutang tersebut. H. Salim H. S. dalam buku Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 7) menyatakan bahwa jaminan yang diserahkan kepada kreditor adalah jaminan materiil dan imateriil.
PENERAPANBATAS-BATAS WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN. The Act of the Civil Law makes a clear distinction between the engagement that is born of the agreement and engagement that is born of the legislation. Suharnoko, 2014, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media, Jakarta. Vollmar, H.F.A., 2007
p2oj1g.
contoh kasus perbuatan melawan hukum dalam perjanjian