ANGKA pernikahan di bawah umur meningkat selama pandemi covid-19 terjadi di Indonesia. Bahkan berdasar data dari Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) RI, angka dispensasi kawin mengalami kenaikan menjadi 64 ribu orang. Kondisi tersebut menunjukkan banyak pasangan baru di bawah usia 19 tahun yang melangsungkan
1) Pernikahan yang dlakukan di bawah umur sering kali belum mapan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Sehingga ini dikhawatirkan akan menjadi 16 Syahrul Mustofa, Hukum Pencegahan., h. 144. 17 Ibid., 148 -149. pemicu timbulnya kekerasan dalam 2) Keadaan ekonomi yang semakin sulit; pernikahan dibawah umur ini sering
Faktor yang melatarbelakangi merebaknya kasus pernikahan dini selama pandemi Covid-19 di antaranya yaitu: Faktor Ekonomi. Faktor yang menyebabkan meningkatnya pernikahan dini di tengah pandemi antara lain yaitu adanya masalah ekonomi. Di tahun 2021, anak yang tidak melanjutkan pendidikannya dikarenakan putus sekolah berjumlah 119 anak.
WARTAPARAHYANGAN.COM SOREANG - Menurut data pada Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung, pada periode Januari sampai dengan Maret 2020, ada 99 anak di bawah umur menjalani pernikahan. Hal tersebut tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Mereka, kata Bagian Administrasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Bandung Apep Parid Padilah, terdiri 23 anak
Bahwa, anak yang bernama MD Bin Q, laki-laki, Umur 2 tahun, dan sejak anak tersebut lahir sudah ikut dengan Para Pemohon sebagaimana surat pernyataan yang di buat oleh orang tua kandung anak tersebut dengan Para Pemohon; Bahwa, sejak ikut dengan Para Pemohon, anak tersebut terawat dengan keadaan baik sampai saat ini;
umur 19 (sembilan belas) tahun”.3 Dari batasan umur ini dapat ditafsirkan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak menghendaki perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah ketentuan tersebut atau melakukan perkawinan di bawah umur.
Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon :Nama : Audina Dea Rossalinda binti Wisnu AnggoroTempat/Tanggal lahir : Malang/29 Januari 2004 (umur 17 tahun, 11bulan)Agama : IslamPekerjaan : Belum BekerjaTempat kediaman di : Dusun Benjor RT.008 RW.002 Desa BenjorKecamatan Tumpang Kabupaten Malangdengan calon suaminya :Nama : Muchammad Rokhim bin Supi'iTempat/Tanggal lahir + :Malang/09
dOHFS.
biaya sidang pernikahan dibawah umur 2021